Senin, 05 Oktober 2015

ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA TORAJA UNHAS (GAMARA-UNHAS)
A. ANGGARAN DASAR  GAMARA-UNHAS
 


 MUKADIMAH
Sesungguhnya bangsa yang besar adalah bangsa dimana pemuda-pemudinya menjelma menjadi insan-insan yang kritis dan memiliki kepekaan yang tinggi akan hal-hal yang terjadi disekitarnya dan sepenuhnya bahwa ditangan pemudalah tongkat estafet perjuangan diletakkan dan dilanjutkan.
Memahami akan hal itu, maka timbullah kerinduan mahasiswa Universitas Hasanuddin dengan latar belakang kesukuan Toraja untuk membentuk sebuah organisasi kedaerahan yang kemudian disebut Keluarga Mahasiswa Toraja Unversitas Hasanuddin atau yang disingkat GAMARA UNHAS dengan nilai-nilai luhur filosofi “sangkutu’ banne, sangboke amboran”.
GAMARA UNHAS sebagai bagian dari bangsa ini memiliki beban moral untuk mengejewantahkan cita-cita bangsa Indonesia yang teramanat dalam UUD 1945, yang berasaskan Pancasila, berlandaskan tridarma perguruan tinggi dan tidak terlepas dari nilai-nilai luhur budaya Toraja. Maka atas Izin Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pedoman organisasi.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Toraja Universitas Hasanuddin  yang selanjutnya disingkat GAMARA-UNHAS.

Pasal 2
Waktu
GAMARA-UNHAS didirikan di Makassar pada tanggal 5 Mei 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
GAMARA-UNHAS bertempat di Makassar.

BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
GAMARA-UNHAS berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
GAMARA-UNHAS berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi.

BAB III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
GAMARA-UNHAS bersifat independen.

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
GAMARA-UNHAS berfungsi:
1.   Sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa Toraja yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin.
2.   Sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa Toraja Unhas.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan GAMARA-UNHAS adalah terciptanya mahasiswa Toraja yang kreatif, inovatif, bertanggung jawab serta penuh rasa cinta dan pengabdian kepada bangsa dan negara secara umum, dan masyarakat Toraja pada khususnya.

BAB V
ATRIBUT
Pasal 9
Atribut
Atribut GAMARA-UNHAS yaitu logo yang bergambarkan lambang Unhas sebatas pita merah, dengan lingkaran merah yang bertuliskan Keluarga Mahasiswa Toraja Universitas Hasanuddin, ditengahnya bergambar tongkonan dengan tulisan GAMARA –UH dibawahnya, dengan berlatar putih.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
Anggota GAMARA-UNHAS terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa yang memiliki garis keturunan Toraja
BAB VII
STRUKTUR DAN KEKUASAAN
Pasal 11
Struktur
1.   Struktur organisasi GAMARA-UNHAS terdiri dari Dewan Perwakilan Anggota dan Badan Pengurus Anggota.
2.   Dewan Perwakilan Anggota yang kemudian disingkat DPA adalah lembaga legislatif dan yudikatif.
3.   Badan Pengurus Anggota yang kemudian disingkat BPA adalah lembaga eksekutif.

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi GAMARA-UNHAS berada ditangan anggota yang dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 13
Musyawarah terdiri atas musyawarah besar dan musyawarah besar luar biasa.

BAB IX
SIDANG
Pasal 14
Sidang terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.

BAB X
RAPAT
Pasal 15
Rapat terdiri dari rapat anggota dan rapat pengurus.

BAB XI
USAHA
Pasal 16
Usaha diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan aspirasi anggota berdasarkan fungsi & tujuan GAMARA-UNHAS.


BAB XII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
Keuangan GAMARA-UNHAS bersumber dari :
1.      Iuran Anggota.
2.      Donatur GAMARA-UNHAS dan sumbangan yang tidak mengikat.
3.      Usaha kreatif yang halal.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
GAMARA-UNHAS hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang diadakan Khusus untuk itu.

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  ini akan diatur kemudian .
2.      Angggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa GAMARA-UNHAS.




B. ANGGARAN RUMAH TANGGA  GAMARA UNHAS
 


BAB I
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 1
Landasan
Tridharma Perguruan tinggi adalah:
1.      Pendidikan
2.      Penelitian
3.      Pengabdian kepada Masyarakat

BAB II
SIFAT
Pasal 2
Sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan, maka organisasi ini harus bebas dari segala kegiatan politik praktis dan segala macam bentuk intervensi kepentingan yang bisa mempengaruhi arah kebijakan organisasi, namun senantiasa tetap terbuka untuk menerima masukan, saran dan ide demi pengembangan organisasi.

BAB III
ATRIBUT
Pasal 3
Logo
  1. Logo Unhas sebatas pita merah dengan kepala ayam menghadap ke kanan menunjukkan identitas kita sebagai mahasisiwa Toraja dalam lingkup Universitas Hasanuddin.
  2. Rumah Tongkonan sebagai rumah adat toraja secara simbolis menunjukan bahwa GAMARA-UNHAS merupakan rumah bagi seluruh anggotanya.
  3. Lingkaran merah dimaknai sebagai Lamba-lamba yang artinya semua anggota GAMARA-UNHAS  berada dalam satu ikatan kekeluargaan.
  4. Latar putih bermakna suci dan bebas dari segala intervensi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
1.      Anggota biasa adalah Mahasiswa Universitas Hasanuddin Strata Satu (S1) yang memiliki garis keturunan Toraja.
2.      Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah berakhir masa keanggotaanya
           sebagai anggota biasa.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Hak Anggota Biasa :
a.      Setiap anggota biasa berhak untuk mengeluarkan pendapat.
b.      Setiap anggota biasa berhak untuk membela diri.
c.       Setiap anggota biasa berhak mendapat perlakuan yang adil.
d.      Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
2.      Hak anggota luar biasa :
a.      Setiap anggota luar biasa berhak untuk mengeluarkan pendapat.
b.      Setiap anggota luar biasa berhak membela diri.
c.       Setiap anggota luar biasa berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
3.      Setiap anggota GAMARA-UNHAS berkewajiban :
a.      Menaati hasil-hasil Musyawarah.
b.      Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik GAMARA UNHAS.
c.       Menjalin ikatan persaudaraan dan kekompakan sesama anggota.

Pasal 6
Masa Keanggotaan
Status keanggotaan GAMARA-UNHAS berakhir jika :
1.      Dengan permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan pada Musyawarah.
2.      Meninggal dunia / berhalangan tetap.
3.      Diberhentikan oleh DPA.

Pasal 7
Sanksi – Sanksi
1.      Setiap anggota GAMARA-UNHAS dapat diberikan sanksi apabila melanggar AD/ART dan aturan – aturan lain yang berlaku dalam GAMARA UNHAS.
2.      Sanksi – sanksi dapat berupa :
a.      Peringatan secara lisan
b.      Apabila poin (a) tidak diindahkan maka akan diberikan peringatan secara tertulis
c.       Apabila poin (b) tidak diindahkan maka akan diberikan skorsing organisasi
d.      Apabila poin (c) tidak diindahkan maka akan diberikan surat pemecatan
3.      Tata cara pemberian sanksi akan diatur dalam sidang DPA GAMARA-UNHAS yang dilaksanakan khusus untuk itu.





BAB V
STRUKTUR
Pasal 8
DPA GAMARA UNHAS
1.      Status dan Kedudukan :
a.      Dewan Perwakilan Anggota adalah lembaga tinggi GAMARA-UNHAS yang merupakan representasi dari anggota.
b.      Dewan Perwakilan Anggota berstatus badan legislatif dan yudikatif.
2.      Tugas, Fungsi dan Wewenang :
a.      Menjabarkan dan mensosialisasikan hasil-hasil MUBES GAMARA- UNHAS.
b.      Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota GAMARA-UNHAS.
c.       Menetapkan aturan-aturan operasional yang tidak terdapat dalam AD/ART dan GBHO GAMARA-UNHAS selama tidak bertentangan dengan AD/ARTdan GBHO.
d.      Mengawasi jalannya mekanisme organisasi dan tata kerja kepengurusan BPA selama satu periode kepengurusan.
e.      Memberikan saran, pendapat, dan teguran kepada BPA GAMARA-UNHAS.
f.        Meminta dan mengevaluasi laporan triwulan secara tertulis BPA GAMARA-UNHAS.
g.      Mengadakan Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
h.      Mempersiapkan materi MUBES/MUBESLUB dan bertanggungjawab atas terselenggaranya MUBES dan MUBESLUB.
i.        Mengesahkan rencana program kerja tahunan BPA GAMARA-UNHAS.
j.        Memberikan sanksi pada anggota GAMARA-UNHAS yang melakukan pelanggaran.
k.       Mengadakan sidang sesuai kebutuhan.
l.        Memberikan laporan aktivitas kepada MUBES.
3.      Keanggotaan
a.      Anggota Dewan Perwakilan Anggota berasal dari anggota biasa GAMARA-UNHAS.
b.      Susunan keanggotaan Dewan  Perwakilan Anggota terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota.
c.       Pemilihan ketua DPA GAMARA-UNHAS dilakukan di MUBES/MUBESLUB.
d.      Penetapan anggota DPA GAMARA-UNHAS dilakukan dengan mekanisme tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART GAMARA-UNHAS.
4.      Masa Keanggotaan :
a.      Masa keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota GAMARA-UNHAS adalah satu periode kepengurusan (satu (1) tahun).
b.      Ketua DPA GAMARA-UNHAS yang sudah terpilih pada periode sebelumnya tidak dapat lagi dipilih pada periode berikutnya.
c.       Keanggotaan DPA berakhir apabila :
·         Masa keanggotaan DPA  GAMARA-UNHAS telah berakhir.
·         Atas keinginan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
·         Diberhentikan oleh ketua DPA GAMARA-UNHAS, melalui persetujuan seluruh anggota DPA.
·         Menjadi anggota luar biasa
d.      Keanggotaan yang lowong dapat diganti melalui sidang istimewa  DPA dengan tetap memperhatikan AD/ART dan GBHO.
e.      Jabatan ketua DPA berakhir apabila:
·         Masa kepengurusannya telah berakhir
·         Diberhentikan oleh MUBESLUB
·         Berhalangan tetap
·         Menjadi anggota luar biasa

Pasal 9
BPA GAMARA UNHAS
  1. Status dan Kedudukan
a.      Badan Pengurus Anggota adalah lembaga tinggi organisasi yang merupakan perpanjangan tangan GAMARA-UNHAS secara operasional.
b.      Badan Pengurus Anggota berstatus sebagai badan eksekutif .
  1. Tugas Fungsi dan Wewenang
1.      Melaksanakan hasil-hasil MUBES
2.      Mewakili GAMARA-UNHAS ke dalam dan ke luar
3.      Memberikan laporan evaluasi triwulan pada DPA GAMARA-UNHAS.
4.      Memperhatikan saran, pendapat serta teguran dari DPA GAMARA-UNHAS.
5.      Memperhatikan saran dan pendapat dari anggota GAMARA-UNHAS.
6.      Segera menyampaikan kepada anggota segala keputusan dan atau hal yang penting yang berhubungan dengan kepentingan anggota secara keseluruhan.
7.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada MUBES atau MUBESLUB.
  1. Kepengurusan
1.      Masa kepengurusan Badan Pengurus Anggota GAMARA-UNHAS adalah satu periode kepengurusan (satu (1) tahun).
2.      Pengurus BPA diangkat dan bertanggungjawab kepada ketua umum BPA GAMARA-UNHAS.
3.      Masa Keanggotaan BPA GAMARA-UNHAS berakhir apabila :
·         Periode kepengurusan telah berakhir
·         Atas permintaan sendiri yang disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·         Diberhentikan oleh ketua Umum GAMARA-UNHAS.
·         Berhalangan Tetap.
·         Menjadi anggota luar biasa
4.      Jabatan ketua BPA berakhir apabila:
·         Masa kepengurusannya telah berakhir
·         Diberhentikan oleh MUBESLUB
·         Berhalangan tetap
·         Menjadi anggota luar biasa
5.      Ketua Umum GAMARA-UNHAS tidak dapat dipilih pada periode berikutnya.
6.      Syarat-syarat kepengurusan BPA GAMARA-UNHAS diatur tersendiri.
7.      Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota BPA GAMARA-UNHAS diatur tersendiri

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 9
Musyawarah Besar
  1. Musyawarah Besar merupakan tempat pengambilan keputusan tertinggi yang diadakan setelah masa kepengurusan berakhir yang dihadiri oleh anggota GAMARA-UNHAS
  2. Musyawarah Besar berwenang :
a.      Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan rekomendasi.
b.      Meminta, menilai, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus Anggota.
c.       Meminta laporan aktivitas DPA.
d.      Menyatakan DPA dan BPA yang lama demisioner serta memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Perwakilan Anggota dan Badan Pengurus Anggota.

Pasal 10
Musyawarah Besar Luar Biasa
Musyawarah Besar luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.      Terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan keketapan MUBES GAMARA UNHAS atau hal-hal lain yang sifatnya menentukan eksistensi organisasi.
2.      Bila DPA dan atau ketua BPA melanggar hasil-hasil MUBES, mencemarkan nama baik GAMARA UNHAS, berhalangan tetap dan masa keanggotaan biasanya berakhir.
3.      Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Deawan Perwakilan Anggota (DPA)

Pasal 11
Quorum
  1. Musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh semua fakultas yang ada di unhas.
  2. Apabila ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 X 5 menit selanjutnya dinyatakan Quorum.

BAB IX
SIDANG
Pasal 12
  1. Sidang Umum adalah sidang yang diadakan secara berkala oleh DPA sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya
  2. Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan oleh DPA yang bersifat insidentil apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan GBHO GAMARA-UNHAS.

BAB X
RAPAT
Pasal 14
       1. Rapat anggota adalah rapat yang diadakan oleh BPA bersama anggota biasa.
       2. Rapat pengurus adalah rapat internal anggota DPA.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
Pengelolaan Keuangan GAMARA UNHAS dilakukan sepenuhnya oleh BPA

BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
1.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali, kecuali ada yang dianggap perlu.

2.      Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga GAMARA-UNHAS ini, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

0 komentar:

Posting Komentar