ANGGARAN
DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA TORAJA UNHAS (GAMARA-UNHAS)
A. ANGGARAN DASAR GAMARA-UNHAS
MUKADIMAH
Sesungguhnya
bangsa yang besar adalah bangsa dimana pemuda-pemudinya menjelma menjadi
insan-insan yang kritis dan memiliki kepekaan yang tinggi akan hal-hal yang
terjadi disekitarnya dan sepenuhnya bahwa ditangan pemudalah tongkat estafet
perjuangan diletakkan dan dilanjutkan.
Memahami
akan hal itu, maka timbullah kerinduan mahasiswa Universitas Hasanuddin dengan
latar belakang kesukuan Toraja untuk membentuk sebuah organisasi kedaerahan
yang kemudian disebut Keluarga Mahasiswa Toraja Unversitas Hasanuddin atau yang
disingkat GAMARA UNHAS dengan nilai-nilai luhur filosofi “sangkutu’ banne, sangboke amboran”.
GAMARA
UNHAS sebagai bagian dari bangsa ini memiliki beban moral untuk
mengejewantahkan cita-cita bangsa Indonesia yang teramanat dalam UUD 1945, yang
berasaskan Pancasila, berlandaskan tridarma perguruan tinggi dan tidak terlepas
dari nilai-nilai luhur budaya Toraja. Maka atas Izin Tuhan Yang Maha Esa
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pedoman organisasi.
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Keluarga Mahasiswa Toraja Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disingkat GAMARA-UNHAS.
Pasal 2
Waktu
GAMARA-UNHAS
didirikan di Makassar pada tanggal 5 Mei 2006 untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
GAMARA-UNHAS bertempat di
Makassar.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
GAMARA-UNHAS berazaskan Pancasila.
Pasal
5
Landasan
GAMARA-UNHAS
berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi.
BAB
III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
GAMARA-UNHAS
bersifat independen.
BAB
IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal
7
Fungsi
GAMARA-UNHAS
berfungsi:
1. Sebagai
wadah berhimpunnya mahasiswa Toraja yang sedang menempuh pendidikan di
Universitas Hasanuddin.
2. Sebagai
wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa Toraja Unhas.
Pasal
8
Tujuan
Tujuan GAMARA-UNHAS adalah terciptanya mahasiswa Toraja yang kreatif,
inovatif, bertanggung jawab serta penuh rasa cinta dan pengabdian kepada bangsa
dan negara secara umum, dan masyarakat Toraja pada khususnya.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 9
Atribut
Atribut GAMARA-UNHAS yaitu logo yang bergambarkan lambang Unhas sebatas
pita merah, dengan lingkaran merah yang bertuliskan Keluarga Mahasiswa Toraja Universitas
Hasanuddin, ditengahnya bergambar tongkonan dengan tulisan GAMARA –UH dibawahnya, dengan berlatar putih.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Anggota
Anggota GAMARA-UNHAS terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa yang
memiliki garis keturunan Toraja
BAB
VII
STRUKTUR DAN KEKUASAAN
Pasal 11
Struktur
1. Struktur organisasi GAMARA-UNHAS terdiri dari Dewan Perwakilan Anggota dan Badan
Pengurus Anggota.
2. Dewan Perwakilan
Anggota yang kemudian disingkat DPA
adalah lembaga legislatif dan yudikatif.
3. Badan
Pengurus Anggota yang kemudian disingkat BPA adalah lembaga eksekutif.
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi GAMARA-UNHAS berada ditangan anggota
yang dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
Pasal 13
Musyawarah
terdiri atas musyawarah besar dan musyawarah besar luar biasa.
BAB
IX
SIDANG
Pasal 14
Sidang
terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.
BAB
X
RAPAT
Pasal
15
Rapat terdiri dari rapat anggota dan
rapat pengurus.
BAB
XI
USAHA
Pasal
16
Usaha
diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan
aspirasi anggota berdasarkan fungsi & tujuan GAMARA-UNHAS.
BAB
XII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
Keuangan
GAMARA-UNHAS bersumber dari :
1.
Iuran Anggota.
2.
Donatur GAMARA-UNHAS dan sumbangan yang tidak mengikat.
3.
Usaha kreatif yang halal.
BAB
XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
GAMARA-UNHAS
hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang
diadakan Khusus untuk itu.
BAB
XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian
.
2.
Angggaran Dasar ini hanya dapat dirubah
dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa GAMARA-UNHAS.
B.
ANGGARAN RUMAH TANGGA GAMARA ─
UNHAS
BAB
I
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 1
Landasan
Tridharma
Perguruan tinggi adalah:
1.
Pendidikan
2.
Penelitian
3.
Pengabdian kepada Masyarakat
BAB
II
SIFAT
Pasal 2
Sebagai
sebuah organisasi kemahasiswaan, maka
organisasi ini harus bebas dari segala kegiatan politik praktis dan segala
macam bentuk intervensi kepentingan yang bisa mempengaruhi arah kebijakan
organisasi, namun senantiasa tetap terbuka untuk menerima masukan, saran dan
ide demi pengembangan organisasi.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 3
Logo
- Logo Unhas sebatas pita merah dengan kepala ayam menghadap
ke kanan menunjukkan identitas kita sebagai
mahasisiwa Toraja dalam lingkup Universitas Hasanuddin.
- Rumah Tongkonan sebagai rumah adat
toraja secara simbolis menunjukan bahwa GAMARA-UNHAS merupakan rumah bagi seluruh anggotanya.
- Lingkaran
merah dimaknai sebagai Lamba-lamba
yang artinya semua anggota GAMARA-UNHAS berada
dalam satu ikatan kekeluargaan.
- Latar putih bermakna suci dan
bebas dari segala intervensi.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
1.
Anggota biasa adalah Mahasiswa
Universitas Hasanuddin Strata Satu (S1) yang memiliki garis keturunan Toraja.
2.
Anggota luar biasa adalah anggota biasa
yang telah berakhir masa keanggotaanya
sebagai
anggota biasa.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak Anggota Biasa :
a.
Setiap anggota biasa berhak untuk
mengeluarkan pendapat.
b.
Setiap anggota biasa berhak untuk
membela diri.
c.
Setiap anggota biasa berhak mendapat
perlakuan yang adil.
d.
Setiap anggota biasa berhak untuk
memilih dan dipilih.
2.
Hak anggota luar biasa :
a.
Setiap anggota luar biasa berhak untuk
mengeluarkan pendapat.
b.
Setiap anggota luar biasa berhak
membela diri.
c.
Setiap anggota luar biasa berhak
mendapatkan perlakuan yang adil.
3.
Setiap anggota GAMARA-UNHAS berkewajiban :
a.
Menaati hasil-hasil Musyawarah.
b.
Menjaga, memelihara dan menjunjung
tinggi nama baik GAMARA UNHAS.
c.
Menjalin ikatan persaudaraan dan
kekompakan sesama anggota.
Pasal 6
Masa
Keanggotaan
Status
keanggotaan GAMARA-UNHAS
berakhir jika :
1.
Dengan permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan pada Musyawarah.
2.
Meninggal dunia / berhalangan tetap.
3.
Diberhentikan oleh DPA.
Pasal 7
Sanksi
– Sanksi
1.
Setiap anggota GAMARA-UNHAS dapat diberikan sanksi apabila
melanggar AD/ART dan aturan – aturan lain yang berlaku dalam GAMARA UNHAS.
2.
Sanksi – sanksi dapat berupa :
a.
Peringatan
secara lisan
b.
Apabila poin (a)
tidak diindahkan maka akan diberikan peringatan secara
tertulis
c.
Apabila poin
(b) tidak diindahkan maka akan diberikan skorsing
organisasi
d.
Apabila poin
(c) tidak diindahkan maka akan diberikan surat pemecatan
3.
Tata cara pemberian sanksi akan diatur
dalam sidang DPA GAMARA-UNHAS
yang dilaksanakan khusus untuk itu.
BAB
V
STRUKTUR
Pasal 8
DPA
GAMARA UNHAS
1.
Status dan Kedudukan :
a.
Dewan Perwakilan Anggota adalah lembaga tinggi GAMARA-UNHAS yang
merupakan representasi dari anggota.
b.
Dewan Perwakilan Anggota berstatus
badan legislatif dan yudikatif.
2.
Tugas, Fungsi dan Wewenang :
a.
Menjabarkan dan mensosialisasikan
hasil-hasil MUBES GAMARA- UNHAS.
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
anggota GAMARA-UNHAS.
c.
Menetapkan aturan-aturan operasional
yang tidak terdapat dalam AD/ART dan GBHO GAMARA-UNHAS selama tidak bertentangan dengan
AD/ARTdan GBHO.
d.
Mengawasi jalannya mekanisme organisasi
dan tata kerja kepengurusan BPA selama satu periode kepengurusan.
e.
Memberikan saran, pendapat, dan teguran
kepada BPA GAMARA-UNHAS.
f.
Meminta dan
mengevaluasi laporan triwulan secara tertulis BPA GAMARA-UNHAS.
g.
Mengadakan Musyawarah Besar dan Musyawarah
Besar Luar Biasa.
h.
Mempersiapkan materi MUBES/MUBESLUB dan
bertanggungjawab atas terselenggaranya MUBES dan MUBESLUB.
i.
Mengesahkan rencana program kerja
tahunan BPA GAMARA-UNHAS.
j.
Memberikan sanksi pada anggota GAMARA-UNHAS
yang melakukan pelanggaran.
k.
Mengadakan sidang sesuai kebutuhan.
l.
Memberikan laporan aktivitas kepada
MUBES.
3.
Keanggotaan
a.
Anggota
Dewan Perwakilan Anggota berasal dari
anggota biasa
GAMARA-UNHAS.
b.
Susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota.
c.
Pemilihan
ketua
DPA GAMARA-UNHAS dilakukan di
MUBES/MUBESLUB.
d.
Penetapan
anggota DPA GAMARA-UNHAS dilakukan dengan mekanisme tersendiri yang tidak
bertentangan dengan AD/ART GAMARA-UNHAS.
4.
Masa Keanggotaan :
a.
Masa keanggotaan Dewan Perwakilan
Anggota GAMARA-UNHAS adalah satu periode kepengurusan (satu (1) tahun).
b.
Ketua DPA GAMARA-UNHAS yang sudah terpilih pada periode sebelumnya tidak
dapat lagi
dipilih pada periode berikutnya.
c.
Keanggotaan DPA berakhir apabila :
·
Masa keanggotaan DPA GAMARA-UNHAS telah berakhir.
·
Atas keinginan sendiri dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan
·
Diberhentikan oleh ketua DPA GAMARA-UNHAS, melalui persetujuan seluruh anggota DPA.
·
Menjadi anggota
luar biasa
d.
Keanggotaan yang lowong dapat diganti
melalui sidang istimewa DPA dengan tetap
memperhatikan AD/ART dan GBHO.
e.
Jabatan ketua DPA berakhir apabila:
·
Masa kepengurusannya telah berakhir
·
Diberhentikan oleh MUBESLUB
·
Berhalangan tetap
·
Menjadi anggota
luar biasa
Pasal 9
BPA GAMARA UNHAS
- Status
dan Kedudukan
a.
Badan Pengurus Anggota adalah lembaga tinggi organisasi yang merupakan perpanjangan
tangan GAMARA-UNHAS secara operasional.
b.
Badan Pengurus Anggota berstatus
sebagai badan eksekutif .
- Tugas
Fungsi dan Wewenang
1.
Melaksanakan hasil-hasil MUBES
2.
Mewakili GAMARA-UNHAS ke dalam dan ke
luar
3.
Memberikan laporan evaluasi triwulan pada DPA GAMARA-UNHAS.
4.
Memperhatikan saran, pendapat serta
teguran dari DPA GAMARA-UNHAS.
5.
Memperhatikan saran dan pendapat dari
anggota GAMARA-UNHAS.
6.
Segera menyampaikan kepada anggota
segala keputusan dan atau hal yang penting yang berhubungan dengan kepentingan
anggota secara keseluruhan.
7.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara tertulis kepada MUBES atau MUBESLUB.
- Kepengurusan
1.
Masa kepengurusan Badan Pengurus
Anggota GAMARA-UNHAS adalah satu periode kepengurusan (satu (1) tahun).
2.
Pengurus BPA diangkat dan
bertanggungjawab kepada ketua umum BPA GAMARA-UNHAS.
3.
Masa Keanggotaan BPA GAMARA-UNHAS berakhir apabila :
·
Periode kepengurusan telah berakhir
·
Atas permintaan sendiri yang disertai
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Diberhentikan oleh ketua Umum
GAMARA-UNHAS.
·
Berhalangan Tetap.
·
Menjadi anggota
luar biasa
4.
Jabatan ketua BPA berakhir apabila:
·
Masa kepengurusannya telah berakhir
·
Diberhentikan oleh MUBESLUB
·
Berhalangan tetap
·
Menjadi anggota
luar biasa
5.
Ketua Umum GAMARA-UNHAS tidak dapat
dipilih pada periode berikutnya.
6.
Syarat-syarat kepengurusan BPA
GAMARA-UNHAS diatur tersendiri.
7.
Mekanisme pemilihan dan penetapan
anggota BPA GAMARA-UNHAS diatur tersendiri
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 9
Musyawarah Besar
- Musyawarah Besar merupakan tempat
pengambilan keputusan tertinggi yang diadakan setelah masa kepengurusan
berakhir yang dihadiri oleh anggota GAMARA-UNHAS
- Musyawarah Besar berwenang :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan rekomendasi.
b.
Meminta, menilai, dan mengesahkan
Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus Anggota.
c.
Meminta laporan aktivitas DPA.
d.
Menyatakan DPA dan BPA yang lama
demisioner serta memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Perwakilan Anggota dan
Badan Pengurus Anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar Luar Biasa
Musyawarah
Besar luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.
Terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan
keketapan MUBES GAMARA UNHAS atau hal-hal lain yang sifatnya menentukan
eksistensi organisasi.
2.
Bila DPA dan atau ketua BPA melanggar
hasil-hasil MUBES, mencemarkan nama baik GAMARA UNHAS, berhalangan tetap dan
masa keanggotaan biasanya berakhir.
3.
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3
anggota Deawan Perwakilan Anggota (DPA)
Pasal 11
Quorum
- Musyawarah besar atau musyawarah besar luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh semua fakultas yang ada di unhas.
- Apabila ayat 1 diatas tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda 2 X 5 menit selanjutnya dinyatakan Quorum.
BAB IX
SIDANG
Pasal 12
- Sidang Umum adalah sidang yang
diadakan secara berkala oleh DPA sesuai dengan tugas, fungsi dan
wewenangnya
- Sidang Istimewa adalah sidang yang
diadakan oleh DPA yang bersifat insidentil apabila terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan GBHO GAMARA-UNHAS.
BAB X
RAPAT
Pasal 14
1. Rapat anggota adalah rapat yang diadakan oleh BPA bersama anggota
biasa.
2. Rapat pengurus adalah rapat internal
anggota DPA.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 15
Pengelolaan
Keuangan GAMARA UNHAS
dilakukan sepenuhnya oleh BPA
BAB XI
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
1.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali, kecuali ada yang
dianggap perlu.
2.
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga
GAMARA-UNHAS ini, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
0 komentar:
Posting Komentar